Kamis, 21 Juni 2012

Ketentuan Umum Pendaftaran masuk SMP, SMA, SMK Negeri 2012

1.     Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK, dilakukan secara perorangan (mandiri) di :

·         Sekolah-sekolah yang ditunjuk menerima/membantu pendaftaran PPDB dan rekomendasi (jam kerja pelayanan)
·         Tempat umum yang tersedia fasilitas PPDB (mall, taman)
·         Mobil keliling PPDB
·         Warnet
·         Rumah (yg memiliki jaringan internet)
2.     Calon Peserta Didik Baru SMP dapat memilih beberapa Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon dalam Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Wilayah Kawasan SMP.
3.     Calon Peserta Didik Baru SMA dapat memilih beberapa Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Sub Rayon Wilayah Kawasan SMA.
4.     Calon Peserta Didik Baru SMK dapat memilih pada 1 (satu) SMK maksimal 2 (dua) Program Keahlian.
5.     Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA Dalam Kota Surabaya Sub Rayon Kawasan Berdasarkan Sekolah Asal.
6.     Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK dari Luar Kota Surabaya baik tamatan 2012/2013 maupun tahun sebelumnya, harus memperoleh Rekomandasi Mutasi Rayon dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang merupakan hasil seleksi Akademis dari Nilai UN/UASBN.
7.     Pagu Peserta Didik Baru reguler maupun RSBI dari luar kota Surabaya sebesar 1 % untuk SMP/SMA/SMK dari total pagu Kota maupun Pagu Sekolah.
8.     Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK dari Kota Surabaya baik tamatan sebelum tahun pelajaran 2012/2013 maupun tahun sebelumnya, harus memperoleh Rekomendasi dari DinasPendidikan Kota Surabaya untuk kelengkapan data base.
9.     Seleksi Akademis untuk calon Peserta Didik Baru dari Luar Kota Surabaya dilaksanakan sebelum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diselenggarakan.
10.  Calon Peserta Didik Baru dari luar Kota Surabaya/Propinsi, harus mendapat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota Asal setelah diterima sebagai calon Peserta Didik Baru dan disertakan pada waktu daftar ulang di sekolah dimana siswa tersebut dinyatakan diterima.
11.  Pagu Peserta Didik Baru luar kota sebanyak SMP = 1 %, SMA = 1 %, dan SMK = 1 % dari pagu kota dan SMP = 1 %, SMA = 1 %, dan SMK = 1 % untuk masing-masing sekolah.
12.  Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
13.  Bagi Peserta Didik Baru yang diterima di RSBI tidak diperkenankan untuk mendaftar pada PPDB Online Reguler dan data peserta tersebut akan dihapus dari database PPDB Online, sedangkan bagi siswa yang tidak diterima di RSBI dapat mendaftar kembali pada PPDB Online Reguler.

Syarat umum :
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas 7 SMP
·         Telah lulus SD/SDLB/MI memiliki STTB / Ijazah dan SKHUASBN.
·         Program Paket A memiliki STTB / Ijazah, STL / STK yang dinyatakan lulus atau Danem/ Danun Program Paket A Setara SD
·         Berusia maksimal 18 tahun pada awal tahun pelajaran 2012/2013.
Persyaratan Calon Siswa Kelas X SMA
·         Telah lulus SMP/MTs memiliki STTB / Ijazah dan SKHUN.
·         Program Paket B memiliki STTB/ Ijazah, STL/STK yang dinyatakan lulus atau Danem/Danun Program Paket B Setara SMP.
·         Berusia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2012/2013.
Persyaratan Calon Siswa Kelas X SMK
·         Telah lulus SMP/MTs memiliki STTB / Ijazah dan SKHUN.
·         Program Paket B memiliki STTB/ Ijazah, STL/STK yang dinyatakan lulus atau Danem/Danun Program Paket B Setara SMP.
·         Berusia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2012/2013.
·         Tidak Buta Warna (tes oleh dokter sekolah).
Persyaratan Calon Siswa RSBI
·         Siswa tamatan 2011/2012
·         Untuk SMP : Nilai Ujian Nasional rata-rata minimal : 8,50 (Jumlah Nilai UASBN Minimal 25,50) dan tidak ada nilai dibawah 7,50.
·         Untuk SMA : Nilai SKHUN rata-rata minimal : 8,50 (Jumlah Nilai Unas Minimal 34,00) dan tidak ada nilai dibawah 7,50.

Prestasi dan Inklusi :
1.     Prestasi Olahraga :
Calon Peserta Didik yang diterima adalah Calon Peserta Didik
1.     Yang masuk dalam MOU antara Komite Olah Raga Kota Surabaya dengan Pemerintah Kota Surabaya sejumlah 43 Cabang Olah Raga,
2.     Juara I, II, III Kejuaraan Daerah (Kejurda)
3.     Juara I, II, III Kejuaraan Nasional (Kejurnas)
4.     Atlit yang mewakili di Tingkat Nasional
5.     Atlit Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA) Juara I, II, III, dan
6.     Atlit Pekan Olah Raga (POR) SD Tingkat Jawa Timur Juara I, II, III.
7.     Prestasi Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (OOSN) terdiri minimal juara I , II , dan III Tingkat Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kementrian Pendidikan Nasional.
2.     Prestasi Mapel :
Calon Peserta Didik yang diterima adalah prestasi mapel berdasar SK Wali Kota Surabaya dan atau SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya terdiri minimal juara 1 Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Jawa Timur dan Nasional yang dilaksanakan oleh Kementrian Pendidikan Nasional
3.     Siswa Sekolah Inklusi :
Siswa yang diterima adalah siswa berkebutuhan khusus yang dapat mengikuti proses pembelajaran secara reguler dan ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota Surabaya dan atau SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan jumlah siswa sebanyak 10 siswa pada tiap sekolah.
4.     Siswa Sekolah Bertaraf Internasional :
Siswa yang diterima adalah siswa yang Lulus Dalam Seleksi Akademis dan berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun 2011.
5.     Proses penerimaan siswa baru untuk poin 1 s/d 3 dilaksanakan diluar PPBD On line dan untuk poin 1 s/d 2 penelitian administrasi oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya, selanjutnya ditempatkan disekolah di Kota surabaya sebelum pelaksanaan PPDB Reguler.
Persyaratan PPDB Untuk Calon Peserta Didik Prestasi Olah Raga SMP/SMA/SMK NEGERI
·         Foto Copy Sertifikat Kejuaraan yang diligalisir oleh KONI dengan menunjukan Aslinya
·         Foto Copy Sertifikat Porseni yang diligalisir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tiumur dengan menunjukan Aslinya
·         Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) / Surat Keterangan Lulus dari Sekolah
·         Satu lembar foto copy STTB/Ijazah yang diligalisir
Persyaratan PPDB Untuk Calon Peserta Didik Prestasi Mata Pelajaran SMP/SMA/SMK NEGERI
·         Foto Copy Sertifikat Kejuaraan Saint / Olimpiade Tingkat Propinsi maupun Nasional yang diselenggarakan oleh Kemendiknas dengan menunjukan Aslinya
·         Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) / Surat Keterangan Lulus dari Sekolah
·         Satu lembar foto copy STTB/Ijazah yang diligalisir
Persyaratan PPDB Untuk Calon Peserta Didik SMA INKLUSI
·         Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Asli
·         Satu lembar foto copy STTB/Ijazah yang diligalisir
·         Surat Keterangan dari Psyicholog yang menyatakan Tingkat IQ Siswa yang bersangkutan.

Satu Atap :
Sekolah satu atap adalah sekolah dimana SD dan SMP dalam 1 (satu) alamat lokasi.
Bagi Peserta Didik Baru tamatan SD yang dalam 1 (satu) alamat lokasi dengan SMPN, maka calon Peserta Didik Baru yang akan masuk ke SMPN tersebut dapat melanjutkan ke sekolah tersebut tanpa harus mengikuti proses pendaftaran Online Reguler, dan secara otomatis dapat masuk ke kelas 7 (tujuh) pada SMPN tersebut.
Bila pagu SMPN tersebut belum terpenuhi oleh calon Peserta Didik Baru yang berasal dari SD satu atap tersebut, maka sisa pagu akan dimasukkan dalam pagu akhir dalam PPDB Reguler SMPN tersebut.
Persyaratan :
1.     Tamat dari SD satu atap dengan SMPN.
2.     Tamatan tahun pelajaran 2011/2012.
3.     Mendaftarkan diri ke sekolah masing-masing (SMP 28, SMP 44, SMP 45, SMP 46. SMP 47, SMP 48, SMP 50, SMP 51 dan SMP 52)

Mitra warga :
Calon Peserta Didik dari keluarga tidak mampu,dapat mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK Negeri se Kota Surabaya, dengan ketentuan sebagai berikut ;
1.     Pagu untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru dari keluarga tidak mampu sebesar 5 %  dari pagu tiap SMP/SMA/SMK Negeri.
2.     Peserta Didik Baru harus warga Surabaya, dibuktikan dengan Kartu Keluarga Pemerintah Kota Surabaya Asli (bukan photo copy).
3.     Mempunyai bukti dari keluarga tidak mampu, antara lain : Kartu Keluarga Miskin (Gakin), Jamkesmas, dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.
4.     Domisili Calon Peserta Didik Baru berdekatan dengan sekolah yang dikehendaki/dituju.
Apabila Calon Peserta Didik Baru pada tiap sekolah melebihi pagu, maka akan diseleksi berdasarkan  bobot nilai,dan diranking berdasarkan jumlah bobot nilai. Bobot Nilai tersebut adalah sebagai berikut :
No
Bukti Fisik
Bobot
A
Kartu Keluarga Miskin (Gakin)
10
B
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
5
D
Domisili satu RT dengan Sekolah
10
E
Domisili satu RW dengan Sekolah
8
F
Domisili satu  Kelurahan dengan Sekolah
6
H
Domisili satu kecamatan dengan Sekolah
4
I
Domisili lain kecamatan dengan sekolah
2
Jumlah

Apabila mempunyai jumlah bobot sama maka akan dirangking berdasar :
1.     Nilai UN.
2.     Waktu Pendaftaran.

Pin :
PIN adalah kunci pribadi yang digunakan untuk melakukan pendaftaran PPDB Online
·         Untuk calon Peserta Didik Baru berasal dari kota Surabaya dan bersekolah di Surabaya, PIN dapat diambil secara online.
·         Untuk calon Peserta Didik Baru Rekomendasi (luar kota surabaya/dlm propinsi/luar propinsi/tamatan tahun lalu), PIN dapat diambil secara onlineapabila dinyatakan diterima sebagai Calon Peserta Didik Baru.
·         Untuk calon Peserta Didik Baru berasal dari kota Surabaya dan bersekolah di luar kota Surabaya, PIN dapat diambil secara online apabila dinyatakan telah valid mutasi siswa.

Sumber : http://www.ppdbsurabaya.net/umum/ketentuan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar