Sehubungan
dengan pemanfaatan sumber
daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata
cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling
tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan
dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki,
dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
1. manusia mampu berpikir serta meramalkan keadaan yang akan datang
2. manusia memiliki ilmu dan teknologi
3. manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang
baik.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan ini mempunyai tujuan sebagai berikut.
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup
sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk
kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan
dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya.
Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat
kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah menetapkan
kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup.
Undang-undang lingkungan hidup
Undang-undang
tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup
disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret
1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang
lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan
kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran
yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-undang lingkungan hidup antara
lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan
ketentuan pidana yang meliputi berikut ini.1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang balk dan
sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah
serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan
perundang-undangan.
4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup
atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau
denda.
Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang
telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran
manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan
kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada
saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Upaya
pengelolaan limbah yang saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan
atau
recycling.
Dengan daur ulang dimungkinkan pemanfaatan sampah, misalnya plastik,
aluminium, dan kertas menjadi barang-barang yang bermanfaat.
Usaha lain dalam mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga
surya. Tenaga panas matahari disimpan dalam sel-sel solar untuk
kemudian dimanfaatkan dalam keperluan memasak, memanaskan ruangan,
dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak menimbulkan polusi.
Selain
tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber
energi dengan menggunakan kincir-kincir angin.
Di
beberapa negara maju telah banyak dilakukan pemisahan sampah organik
dan anorganik untuk keperluan daur ulang. Dalam tiap rumah tangga
terdapat tempat sampah yang berwarna-warni sesuai peruntukkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar