Kamis, 14 Februari 2013

Sanksi Kecurangan Saat UN 2013 Lebih Tegas!

DEPOK - Berupaya untuk meningkatkan kredibiltas Ujian Nasional (UN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun memperjelas dan mempertegas sanksi bagi para siswa yang kedapatan berbuat curang saat pelaksanaan UN. Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi siswa tapi juga bagi para pengawas selama UN.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli. Dia menyebutkan, tahun ini sanksi bagi tindak kecurangan saat pelaksanaan UN diarue secara lebih detail.

"Dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2013, kami turut membahas secara mendetail mengenai sanksi atas pelanggaran selama pelaksanaan UN baik bagi siswa maupun pengawas. Pelanggaran ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu ringan, sedang, dan berat," kata Teuku selepas RNPK di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik) Bojongsari, Depok, Selasa (12/2/2013).

Dia menjelaskan, pelanggaran ringan bagi para peserta UN berupa peminjaman alat tulis kepada peserta lain dan tidak membawa kartu ujian. Sanksi terhadap pelanggaran ringan berupa peringatan dari pengawas.

"Kemudian pelanggaran sedang bagi para peserta meliputi membuat kegaduhan di ruang ujian dan membawa handphone. Sanksi untuk pelanggaran ini adalah pembatalan ujian di hari tersebut," ujarnya.

Kategori pelanggaran berat yang dilakukan seorang peserta UN, tambahnya, berupa membawa contekan, bekerjasama dengan peserta lain, serta menyontek dan membawa kunci jawaban. "Sanksinya dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus sehingga harus mengulang," papar Teuku.

Pengaturan sanksi yang jelas atas pelanggaran itu tidak hanya berlaku bagi para peserta UN. Teuku menyatakan, Kemendikbud telah mengatur sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh para pengawas UN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar