JAKARTA, KOMPAS.com - Standar kelulusan pada Ujian
Nasional (UN) tahun ini tidak berubah dari ketentuan tahun lalu, yaitu
nilai rata-rata UN minimal 5,5. Pola penghitungan nilai akhir juga tidak
jauh berbeda. Hanya saja hasil UN dan nilai akhir pada tahun ini
dijadikan salah satu syarat bagi para peserta didik untuk dapat
melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri.
"Siswa
dinyatakan lulus UN jika nilai rata-rata dari semua nilai akhir paling
rendah 5,5 dan nilai minimal per mata pelajarannya 4,0. Itu yang harus
dipenuhi," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud,
Khairil Anwar Notodiputro, kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2013).
Pengertian
nilai akhir sendiri, lanjutnya, merupakan kombinasi dari nilai sekolah
dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan bobot 40 persen
dan nilai UN dengan bobot 60 persen. Sementara nilai sekolah diperoleh
dari gabungan 40 persen nilai rapor dan 60 persen nilai Ujian Sekolah.
"Ini
berlaku untuk semua jenjang baik SD, SMP dan SMA. Kalau SMK ada nilai
kompetensi keahlian kejuruan denga kriteria kelulusan minimal 6,0,"
jelas Khairil.
Sementara untuk jenjang menengah atas, Khairil
mengatakan bahwa meski nilai standar kelulusan untuk UN 2013 tidak
mengalami perubahan yang signifikan, bukan berarti peserta didik bisa
bersantai dan tidak mempersiapkan diri dengan baik. Pasalnya, hasil UN
dan nilai akhir ini menjadi syarat wajib jika ingin mengikuti Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi Nasional (SNMPTN) 2013. Untuk SNMPTN
ini, tidak ada nilai standar minimal yang ditentukan, namun peserta
didik tersebut harus lulus UN.
"Siapa saja bisa ikut kalau SNMPTN selama dia lulus UN yang jenjang menengah atas atau kejuruan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar