Jumat, 15 Februari 2013

MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi

Selasa (8/1/2013) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2012 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Kemudian pembedaan antara RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Seperti diketahui, materi yang digugat adalah pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel RSBI.
Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.
Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar