Selasa (8/1/2013) ini, Mahkamah
Konstitusi (MK) memutuskan kasus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2012 lalu. Setelah menimbang
dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para
penggugat.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah
menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi
yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal
mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Kemudian pembedaan antara
RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Seperti diketahui, materi yang digugat
adalah pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an
sekolah berlabel RSBI.
Dengan keputusan MK ini, berarti status
RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum
internasional juga tak lagi diperbolehkan.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar